PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 104
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah di bawah koordinasi Satpol PP ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
