PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 103
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Dalam rangka penegakan pelaksanaan Kode Etik PPNS, Bupati membentuk Tim Kehormatan Kode Etik PPNS.
(2) Pembentukan Tim Kehormatan Kode Etik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
(3) Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas unsur : a. Sekretaris Daerah selaku ketua merangkap anggota; b. Kepala Satpol PP selaku sekretaris merangkap anggota; c. Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian selaku anggota; d. Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan selaku anggota; dan e. Kepala Bagian selaku anggota.
(4) Tim Kehormatan Kode Etik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
