PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 102
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Setiap Pejabat PPNS yang dalam pelaksanaan tugasnya melanggar Kode Etik PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. sanksi lain sebagai pelanggaran disiplin PNS.
(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik PPNS.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
