PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 101
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 78, PPNS wajib mentaati peraturan perundang- undangan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab dengan berdasarkan prinsip: a. integritas; b. kompetensi; c. obyektivitas; dan
d. independensi.
(2) Selain berpedoman pada prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS wajib bersikap dan berperilaku sesuai Kode Etik PPNS.
(3) Ketentuan mengenai Kode Etik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
