PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 100
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dalam pelaksanaan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, PPNS berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku koordinator pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
