PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 99
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) PPNS dalam melaksanakan tugas operasional Penyidikan harus : a. menggunakan kartu tanda pengenal PPNS; dan b. dilengkapi Surat Perintah Penyidikan.
(2) Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satpol PP.
