PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 119
BAB 9 — PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Trantibum, Linmas dan pembinaan PPNS bersumber dari : a. APBD; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
