PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 93
BAB 11 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Sengketa mengenai kewenangan penanggulangan bencana dan dampak bencana antar pemerintah daerah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sengketa kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak boleh menyebabkan kerugian terhadap masyarakat.
