PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 94
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5); dan
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Daerah Nomor 9 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 42 Tahun 2009), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
