PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 92
BAB 11 — PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal sengketa terjadi antar Korban bencana dan perangkat Pemerintah Daerah penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi dengan tetap menjunjung keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, sesuai dengan tingkatan pemerintahannya.
