PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 91
BAB 11 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian diluar pengadilan atau melalui pengadilan. (2) Upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
