PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 90
BAB 11 — PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap sengketa yang muncul sebagai dampak Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana atau penanggulangan dampak bencana diselesaikan dengan asas musyawarah mufakat.
