PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 89
BAB 10 — PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) BPBD menyusun laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana. (2) Penyusunan laporan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilakukan oleh BPBD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
