PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 88
BAB 10 — PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh masyarakat kepada Korban bencana. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat meminta laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan dana oleh masyarakat.
