PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 87
BAB 10 — PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan penanggulangan bencana. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sumber ancaman atau bahaya bencana; b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana; c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana; d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan kegiatan rancang bangun dalam negeri;
e. kegiatan konservasi dan pengelolaan lingkungan hidup; f. perencanaan penataan ruang; g. kegiatan reklamasi; dan h. pengelolaan keuangan.
