PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 86
BAB 9 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN
Pemerintah Daerah dan BPBD melakukan pengelolaan sumber daya Bantuan Bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan terkait.
