PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 85
BAB 9 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN
Pengelolaan sumber daya Bantuan Bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.
