PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Tahapan Prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terbagi menjadi situasi sebagai berikut : a. situasi tidak terjadi bencana; dan b. situasi terdapat potensi terjadi bencana. Paragraf Kesatu Situasi Tidak Terjadi Bencana
