PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana; b. pengurangan resiko bencana; c. pencegahan; d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan; e. persyaratan analisis resiko bencana; f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; g. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana; dan h. pendidikan dan pelatihan. (2) Untuk mendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan.
