PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana.
