PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 7
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
Wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana meliputi: a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan Daerah; b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur- unsur kebijakan penanggulangan bencana; c. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain; d. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya; e. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan f. penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya.
