PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 6
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana meliputi: a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan Pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. Pengurangan Risiko Bencana dan pemaduan Pengurangan Risiko Bencana dengan program pembangunan; dan d. pengalokasian Dana Penanggulangan Bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.
