PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah; b. penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial; d. BPBD; e. hak, kewajiban, partisipasi dan peran serta masyarakat; f. Peran Media Massa, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah g. kerjasama; h. pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; i. pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; j. penyelesaian sengketa.
