PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 82
BAB 9 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN
(1) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 disediakan untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana, dan pascabencana. (2) Penganggaran penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
