PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 81
BAB 9 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai. (2) Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan BPBD.
