PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 80
BAB 9 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN
(1) Pemerintah Daerah menyediakan belanja tidak terduga secara khusus untuk pengadaan barang dan/atau jasa serta kontruksi darurat dalam penanganan darurat bencana yang bersumber dari APBD. (2) Tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.
