PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 79
BAB 9 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN
(1) Dana Penanggulangan Bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.
