PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 78
BAB 8 — KERJA SAMA
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan: a. pemerintah kabupaten/kota di Daerah; b. pemerintah provinsi lain; c. pemerintah kabupaten/kota di provinsi lain; dan/atau d. pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi sosial dan/atau lembaga lain. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
