PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 77
BAB 7 — PERAN MEDIA MASSA, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON PEMERINTAH
(1) Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dapat berperan serta dalam upaya penanggulangan bencana di Daerah. (2) Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam upaya penanggulangan bencana di Daerah menghormati adat dan kearifan lokal masyarakat di Daerah. (3) Peran serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
