PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 76
BAB 7 — PERAN MEDIA MASSA, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON PEMERINTAH
(1) Lembaga Usaha mendapatkan kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. (2) Peran serta Lembaga Usaha dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahap prabencana, tanggap darurat bencana, dan pascabencana. (3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
