PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 75
BAB 7 — PERAN MEDIA MASSA, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON PEMERINTAH
(1) Organisasi Kemasyarakatan berperan serta menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing organisasi kemasyarakatan. (2) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik-praktik non proletisi. (3) Organisasi Kemasyarakatan melakukan koordinasi dengan BPBD dalam keikutsertaan penyelenggaraan penanggulangan bencana. (4) Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
