PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 74
BAB 7 — PERAN MEDIA MASSA, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON PEMERINTAH
(1) Media massa berperan dalam menginformasikan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. menginformasikan kebijakan pemerintah yang terkait dengan kebencanaan; b. menyebarluaskan informasi peringatan dini kepada masyarakat; dan c. menyebarluaskan informasi mengenai kebencanaan dan upaya penanggulangannya sebagai bagian dari pendidikan untuk penyadaran masyarakat; (3) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
