PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 73
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, PARTISIPASI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana yang merupakan wadah komunikasi dan koordinasi dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana di Daerah.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
