PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 83
BAB 9 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN
(1) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2). (2) Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat: a. memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan Dana Penanggulangan Bencana; b. memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan Dana Penanggulangan Bencana; dan c. meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana. (3) Penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
