PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 70
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, PARTISIPASI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. (2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
