Pasal 69
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, PARTISIPASI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa : a. pemberian saran/masukan dalam pengambilan keputusan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. memberikan informasi kejadian bencana ke BPBD atau instansi terkait; dan c. berpartisipasi dalam upaya pengurangan resiko bencana, pelaksanaan penanggulangan bencana dan upaya pemulihan pascabencana; (3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat. (4) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap kegiatan penanggulangan bencana yang bersifat fungsi komando dan koordinasi. (5) Dalam pelaksanaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat berkoordinasi dengan BPBD.
