PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 68
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, PARTISIPASI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Setiap orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. berperan aktif dalam penanggulangan bencana; dan c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
