PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 67
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, PARTISIPASI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Selain perlakuan khusus kepada masyarakat rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dalam tahap Tanggap Darurat Bencana diperhatikan kebutuhan khusus kelompok masyarakat, antara lain: a. perempuan;dan b. orang berkebutuhan khusus lainnya.
