PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 66
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, PARTISIPASI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah Daerah memberikan perlakuan khusus dalam penanggulangan bencana terhadap Kelompok Rentan. (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aksesibilitas; b. prioritas pelayanan; dan c. fasilitas pelayanan.
