PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 71
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, PARTISIPASI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam rangka mendukung peran serta masyarakat, Pemerintah Daerah mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk Desa/Nagari/Kelurahan Tangguh Bencana. (2) Dalam mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk Desa/Nagari/Kelurahan Tangguh bencana, dilakukan kegiatan : a. sosialisasi; b. pendampingan dalam pembentukan Desa/Nagari/Kelurahan Tangguh Bencana; c. memberikan stimulasi dan motivasi kepada Kabupaten/Kota utk meningkatkan ketangguhan dan kesadaran masyarakat di desa/nagari/kelurahan.
