PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 60
BAB 5 — BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
(1) Unsur pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk Satuan Tugas. (2) Pembentukan satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
