PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 59
BAB 5 — BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah, Gubernur membentuk Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana. (2) Ketentuan terkait tugas dan fungsi serta mekanisme kerja Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh kepala BNPB dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
