PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 61
BAB 5 — BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan dan beban kerja serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan. (4) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
