PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 52
BAB 5 — BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
(1) Susunan organisasi BPBD, terdiri dari: a. Kepala; b. Unsur Pengarah; c. Unsur Pelaksana;
- Kepala pelaksana;
- Sekretariat,membawahi Sub Bagian Keuangan;
- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
- Bidang Kedaruratan dan Logistik;
- Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; d. Kelompok jabatan fungsional. (2) Bagan struktur organisasi BPBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
