PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 53
BAB 5 — BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Unsur pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, merupakan unsur non struktural berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD.
