PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 51
BAB 5 — BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Dalam melaksankan tugas sebagaimana dimasksud dalam Pasal 50, BPBD mempunyai fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan Pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan b. pengkoordinasian, pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
