Pasal 50
BAB 5 — BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
(1) BPBD mempunyai tugas: a. MENETAPKAN pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, Rehabilitasi, serta Rekonstruksi secara dil dan setara. b. MENETAPKAN standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencna berdasarkan peraturan perundang-undangn. c. menyusun, MENETAPKAN dan menginformasikan peta rawan bencana; d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; e. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; f. mempertanggunjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan (2) Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
