PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 49
BAB 5 — BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
BAB 5 — BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.