PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 46
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Dokumen Rencana Rehabilitasi dan rencana Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
