PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 45
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana Rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dari rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). (2) Penyusunan rencana Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
